Oleh : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
1. Umroh bisa dilakukan di bulan apa saja, sedangkan haji hanya
dilaksanakan di bulan Dzulhijjah (8 – 13 Dzulhijjah). Khusus untuk umroh
haji tamattu’, dilaksanakan di bulan-bulan haji yaitu Syawwal,
Dzulqo’dah, ataupun awal-awal Dzulhijjah.
2. Berihram untuk melaksanakan umroh tersendiri, mengucapkan:
LABBAIKALLAAHUMMA UMROTAN. Sedangkan berihram untuk melaksanakan haji
tersendiri, mengucapkan: LABBAIKALLAHUMMA HAJJAN. Adapun jika berhaji
secara qiran (menggabungkan ihlal umroh dan haji) dengan mengucapkan:
LABBAIKALLAHUMMA UMROTAN WA HAJJAN
3. Lokasi pelaksanaan umroh mayoritas hanya dilaksanakan di Masjidil
Haram (Thawaf, Sa’i, dan mencukur rambut). Sedangkan lokasi pelaksanaan
Haji selain di Masjidil Haram juga di beberapa tempat yang lain, yaitu
Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
4. Dalam umroh tidak ada aktivitas wukuf di Arafah, mabit dan wukuf
di Muzdalifah, mabit dan melempar jumroh di Mina. Aktivitas tersebut
hanya ada dalam haji. Sedangkan semua aktivitas dalam umroh ada juga di
dalam haji (ihram, thawaf, sa’i, mencukur rambut bertahallul).
5. Masa pelaksanaan umroh bisa selesai dalam hitungan jam, yang
meliputi perjalanan dari miqot (bagi yang berasal dari luar miqot), atau
area halal (bagi penduduk Haram) menuju Masjidil Haram, ditambah
aktivitas thawaf, sa’i, dan mencukur rambut (tahallul). Sedangkan
aktivitas haji membutuhkan waktu beberapa hari, dari tanggal 8
Dzulhijjah sampai hari tasyriq (12 atau 13 Dzulhijjah).
6. Perbedaan dalam tahapan dan aktivitas yang menyebabkan tahallul.
Tahallul adalah kondisi seseorang yang sebelumnya terikat
larangan-larangan ihram menjadi boleh lagi mengerjakan sebagian atau
seluruh hal yang sebelumnya terlarang saat ihram.
Tahallul dalam umroh hanya satu kali tahapan, yaitu setelah selesai
thawaf, sa’i, dan mencukur rambut. Dengan selesainya tahallul di umroh
tersebut, diperbolehkan melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang
bagi orang yang berihram. Sedangkan tahallul dalam haji ada 2 tahapan,
yaitu tahallul awwal dan tahallul ats-Tsaniy (tahallul sempurna). Semua
jenis tahallul dalam haji itu hanya bisa tercapai sejak tanggal 10
Dzulhijjah. Tahallul awwal tercapai jika seseorang telah melempar jumroh
al-Aqobah dan mencukur rambut. Setelah itu terpenuhi, boleh melakukan
hal-hal yang sebelumnya terlarang dalam ihram, kecuali berhubungan suami
istri. Sedangkan tahallul ats-Tsaniy adalah jika setelah tahallul awal
itu selesai melakukan thawaf ifadhah (dan sa’i bagi haji tamattu’).
Setelah tahallul ats-tsaniy ini boleh melakukan segala hal yang
sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram.
7. Aktivitas umroh semuanya dilakukan dalam kondisi ihram, sedangkan
aktivitas haji ada yang bisa dilakukan dalam kondisi sudah terlepas dari
ihram, yaitu mabit di Mina dan melempar jumroh di hari-hari tasyriq
(bagi yang sudah tahallul di 10 Dzulhijjah).
8. Selama hidup Nabi shollallahu alaihi wasallam melakukan umroh 4
kali (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas), sedangkan haji hanya sekali.
Sumber : salafy.or.id
Home
Jalan ke Jannah
Perbedaan Umroh dengan Haji
Perbedaan Umroh dengan Haji
Monday, November 11, 20190 comments
Labels:
Jalan ke Jannah


Post a Comment