Bismillah

SHALAT DENGAN SHAF BERJARAK & MENGGUNAKAN MASKER

Tuesday, May 11, 20211comments

✅ *SHALAT DENGAN SHAF BERJARAK* 

Dalam kondisi normal, shaf dalam shalat berjamaah rapat dan lurus. Itulah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Namun, merapatkan dan meluruskan shaf menurut jumhur Ulama adalah sunnah penyempurna, bukan syarat sah atau rukun shalat. Mereka berdalil dengan hadits:

وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

Dan tegakkanlah shaf dalam shalat. Karena sesungguhnya penegakan shaf (rapat dan lurusnya) adalah bagian dari bagusnya shalat (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Lurus dan rapatkan shaf kalian. Karena lurus dan rapatnya shaf termasuk kesempurnaan shalat (H.R Muslim dari Anas)

Larangan shaf berjarak dalam kondisi normal tidaklah berlaku apabila ada kebutuhan. Sebagai contoh, shalat di antara tiang masjid yang memutus shaf dalam kondisi normal adalah terlarang, sebagaimana hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud. Namun, dalam kondisi jamaah penuh dan memerlukan tempat, bagian shaf di antara tiang itu boleh terisi. Hilang hukum makruhnya karena ada kebutuhan.

Contoh lain, dalam kondisi normal, seorang yang mampu berdiri tidak boleh shalat wajib dengan duduk. Namun dalam kondisi dibutuhkan karena sakit, ia boleh shalat wajib dengan duduk.

Contoh lain, apabila di suatu lantai masjid terasa panas, bisa saja area itu tidak usah diisi jamaah dulu menunggu dingin. Jamaah menghindar di sisi lain, yang akibatnya shaf menjadi tidak bersambung dan tidak rapat. Hal itu adalah diperbolehkan karena ada keperluan.

arRomliy –salah seorang Ulama Syafiiyyah- rahimahullah menyatakan:

إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الْفُرْجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِير

Jika mereka menunda untuk menutup celah (shaf) karena udzur seperti waktu panas di masjidil Haram, hal itu tidaklah makruh karena itu bukan karena kelalaian (Nihayatul Muhtaj (6/129)).

Kondisi di masa pandemi yang mudah terjangkit penyakit dalam penelitian medis ilmiah yang diikuti oleh pemerintah, diperlukan jaga jarak antar manusia dalam satu tempat. Karena itu, pemerintah melalui juru bicara penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 memerintahkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menjaga jarak dan memakai masker. Hal itu sudah menjadi perintah, bukan sekedar imbauan. Selama aturan itu belum dicabut, tetap berlaku perintah tersebut.


✅ *SHALAT DENGAN MEMAKAI MASKER* 

Hukum asal shalat dengan memakai penutup mulut adalah terlarang (makruh). Berdasarkan hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat shalat (H.R Ibnu Majah, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Namun, dalam kondisi dibutuhkan, adakalanya perlu menutup mulut dengan tangan, misalkan bagi seseorang yang menguap dalam shalat.

إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيهِ  

Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaknya ia meletakkan (menutupkan) tangannya pada mulutnya (H.R Ibnu Majah Bab Maa Yukrohu fis Sholah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sehingga, sesuatu yang asalnya terlarang atau dimakruhkan menjadi boleh karena ada keperluan dan kebutuhan. Demikian juga memakai masker tanpa ada keperluan dalam shalat adalah terlarang. Namun menutup mulut dan hidung itu menjadi boleh karena ada keperluan, seperti asap di sekitar, bau menyengat yang mengganggu kekhusyukan shalat, dan juga pencegahan penularan wabah seperti di masa ini.  

Apabila memakai masker di dalam shalat saja dalam kondisi pandemi diperintahkan, terlebih lagi untuk aktivitas lain di luar rumah seperti bekerja, berkunjung, belanja, dan selainnya, justru mestinya lebih ditekankan lagi. Karena ada sebagian saudara kita yang saat shalat di masjid menggunakan masker, namun justru ketika berangkat kerja atau aktivitas di luar rumah ia tidak bermasker. Itu adalah sebuah kesalahan. Semoga Allah Azza Wa Jalla mengampuni dosa dan kesalahan kita untuk diperbaiki di masa mendatang.


✅ *PENUTUP* 

Maka demikianlah wahai saudaraku, selama imbauan atau aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan terkhusus di tempat ibadah belum dicabut, hendaknya kita tetap berusaha menaatinya sesuai kemampuan kita.

Kita menyadari bahwasanya meski seseorang berusaha untuk menerapkan protokol kesehatan, tidaklah menjamin 100% terbebas dari virus itu. Karena semuanya terjadi dengan takdir Allah Azza Wa Jalla. Namun setidaknya, upaya kita menaati waliyyul amr dalam hal yang ma’ruf itu adalah ibadah. Usaha kita untuk melindungi diri dan kaum muslimin agar tidak tertular dan menjadi sakit juga bagian dari ibadah.

Semoga Allah Azza Wa Jalla segera menghilangkan pandemi ini dan memberikan kebaikan selalu bagi pemerintah dan masyarakat kaum muslimin di mana pun berada.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾  JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Share this article :

+ comments + 1 comments

March 4, 2022 at 3:49 PM

Bally's in Michigan offers a 100% deposit match for all
The 상주 출장마사지 casino will have a 100% deposit match 제천 출장샵 worth up to 목포 출장마사지 $1,000 as part of a $250 sportsbook 구리 출장샵 bonus offer. There 부산광역 출장안마 will be $1,000 in free bets.

Post a Comment

 
Support : Creating Website | *** | Abu Dhiva
Copyright © 2014. Maktabah "ABU DHIFA" - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Abu Dhiva 2014
Proudly powered by Blogger